Featured Post 6

Sabtu, 07 Maret 2009

Al-Zinah Dalam al-Qur’an

Oleh : Ummi Salwa

Al-Raghib al-ishfahani membagi al-zinah secara umum kepada tiga macam, yaitu: (1). Zinah nafsyiah, berupa ilmu serta keyakinan-keyakinan atau kebiasaan – kebiasaan yang baik, (2). Zinah badaniyyah, berupa kekuatan dan perawakan tubuh yang seimbang, (3). Zinah Kharijiyyah, berupa harta dan kehormatan. ( Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an : 223). Nampak definisi yang dipaparkan al-Raghib jelas dan rinci meski secara sekilas mempunyai makna yang senada, al-Ragib juga menambahkan bahwa perhiasan itu berlaku di dunia dan di akhirat.

Selanjutnya menurut Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqiy dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an, kata al-zinah dan derivasinya berulang sebanyak 47 kali, terdapat pada 27 surat dan 44 ayat.( al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an : 335).


Maka di antara makna-makna al-zinah dalam al-Qur’an adalah:

  1. Perhiasan yang menyebabkan kedurhakaan, kelalaian dan kesombongan.

Ayat yang menjelaskan makna zinah di atas terdapat pada empat ayat diantaranya, Qs. Yunus : 88, al-Qashash : 79, 60, al-Hadid : 20. “ Musa berkata : Tuhan kami sesungguhnya engkau telah menganugrahkan kepada fir’aun dan para pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Tuhan kami, (itu mengakibatkan) mereka menyesatkan manusia dari jalan-Mu, Tuhan kami, binasakanlah harta dan benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedi”h. Qs. Yunus : 88. ayat diatas menjelaskan harta yang dimiliki oleh fir’aun telah membawanya kepada kesombongan, keduharkaan dan kelalaian seingga tidak mau mengakui akan keesaan Allah Swt.

  1. Perhiasan yang menjadikan manusia lalai kepada kehidupan akhirat.

Di antara ayat yang membahas makna zinah dalam arti di atas Qs. Al-ahzab : 28, artinya “ Hai Nabi, katakanlah kepada pasangan-pasanganmu jika mereka mengiginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan perceraian yang baik. Kemudian Qs. Hud : 15, artinya “ arang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami sempurnakan bagi mereka pekerjaan-pekerjaan mereka disana dan mereka di sana tidak akan dirugikan.

Sepintas lalu dilihat makna kata zinah tidak menunjukkan keterlenaan manusia terhadap perhiasan-perhiasan yang dijelaskan, namun jika diteliti lebih lanjut akan terlihat ada gelagat yang menunjukkan perhiasan tersebut mempunyai potensi untuk melalaikan manusia terhadap kehidupan akhirat.

Quraish Shihab menjelaskan Qs. Al-Ahzab : 28, ayat ini turun berkaitan dengan besarnya porolehan kaum muslimin dari kekayaan bani Quraizhah, yang dijatuhi hukuman oleh Nabi sebagaimana diterangkan oleh ayat sebelumnya, kemudian sebelum bani Quraizhah, kaum muslimin juga mendapatkan kekayaan orang yahudi yaitu bani Nadhir yang juga mengkianati Nabi Saw, setelah Allah menetapkan seperlima buat Rasul dari harta rampasan tersebut muncullah keinginan dihati istri-istri beliau, kekayaan yang melimpah menjadikan istri-istri Nabi merasa mereka akan mendapatkan tambahan nafkah. Maka Allah memerintahkan kepada Rasul untuk memberi pilihan kepada istri-istri beliau, apakah mengiginkan perhiasan dunia atau mereka akan diceraikan secara baik-baik. Nah ayat ini turun adalah untuk mendidik istri-istri Nabi Saw, agar hidup sederhana dan tidak menjadikan perhiasan dunia sebagai perhatian yang besar, yang dapat dapat melelaikan mereka kepada kehidupan akhirat. (Tafsir al-Mishbah : 225).

Selanjutnya QS. Hud : 15, menurut sebagian ulama diperuntukkan untuk orang-orang suka pamer (riya’). Sedangkan menurut riwayat Anas bin Malik diperuntukkan kepada kaum Yahudi dan Nashrani, mereka itu apabila memberikan harta kepada orang lain atau mengunjungi saudaranya dengan tujuan riya’. (al-Kasysyaf : 262.)

3. Perhiasan tertentu

Perhiasan dengan makna tertentu ialah ia mempunyai makna yang khusus bukan dalam makan yang luas. Kata zinah dalam bentuk ini sangat banyak terdapat dalam al-Qur’an, diantaranya: Qs. Al-Nur : 31 artinya, katakanlah kepada wanita-wanita mukminah hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan hiasan mereka kecuali yang biasa nampak. Dan hendaklah mereka menutup kerudung mereka hingga dada mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka…

Kata zinah yang terdapat pada ayat di atas dimaknai dengan anggota tubuh tempat perhiasan yang dipakai oleh parempuan. Zamakhsyari menjelaskan bahwa pentingnya anggota-anggota tempat perhiasan itu untuk ditutup.(al-Khasysyaf : 61). Ayat diatas menerangkan hal yang harus dijaga dan ditutup oleh kaum perempuan, yang pertama perempuan dilarang untuk memperlihatkan anggota tubuhnya kecuali yang biasa nampak. Selanjutnya al-zamakhsyari bahwa waniata harus menutup anggota tubuh tempat memasang gelang kaki, ( al-Kasysyaf : 63), Quraish mengartikan dengan lebih luas lagi yaitu anggota tubuh sebagai tempat gelang kaki dan hiasan lainnya yang tampak akibat suara yang lahir dari cara berjalan perempuan itu. (al-Mishbah : 327)

4. Perhiasan dalam arti majazi

Perhiasan dalam arti majazi, bahwa kata zinah tidak diartikan dengan perhiasan yang sebenartnya, tetapi diartikan dengan makna lain, namun pada dasarnya ada benang merah antara keduanya. Hal ini terlihat dalam QS. Thaha : 59, artinya : Dia berkata : waktu kamu adalah di Yaum al-zinah (hari raya), dan hendaklah manusi dikumpulkan pada waktu dhuha.

Mayoritas mufasir berpendapat bahwa yang dimaksud denga yaum al-Zinah pada ayat di atas adalah hari raya, yakni hari raya Nirus. Perpalingan dari makna hakiki kepada makna majazi mungkin dikarenakan makna dari asal perhiasan itu adalah sesuatu yang tidak membuat seseorang ternoda, cacat atau tampak kekurangan. Nah apabila dikaitkan dengan hari raya maka akan tampak sisi kesamaannya, dimana pada hari raya orang tidak mengunakan sesuatu yang membuat tercela, cacat, ataupun berkekurangan, selanjutnya Quraish menerangkan zinah adalah sesiuatu yang dipandang indah oleh manusia. Apabila perhiasan adalah sesuatu yang dipandnag indah oleh masnusia, maka hari raya merepukan suatu hari yang dipandang istimewa oleh masyarakat pada waktu itu.

Demikianlah uraian singkat tentang makna zinah yang terdapat dalam al-Qur’an, semoga penjelasan ini dapat mengingatkna kita bahwa perhiasan dunia dapat membawa kita kepada melupakan Allah sang pemilik perhiasan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar